Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10-17 Januari 2022 dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum :
a. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Tidak sedang melaksanakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan.
e. Berusia maksimum 58 tahun pada saat pendaftaran.
f. Sehat jasamani dan bebas Narkotika, Prekusor serta Zat Adiktif lainnya.
2. Persyaratan khusus :
a. Merupakan Dosen Aparatur Sipil Negara atau Dosen Tetap di lingkungan Universitas Pasir Pengaraian.
b. Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli dan memiliki pendidikan minimal magister dari perguruan tinggi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c. Belum pernah memangku jabatan Kepala Lembaga sebanyak 2 (dua) periode berturut-turut maupun tidak berturut.
3. Persyaratan administratif :
a. Mengisi formulir pendaftaran (Unduh disini)
b. Melampirkan fotocopy KTP
c. Melampirkan fotocopy ijazah S2 dan SK Fungsional minimal SK fungsional Asisten Ahli.
d. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar.
e. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dan bebas Narkotika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya (Unduh disini)
f. Curriculum vitae (Unduh disini)
g. Surat pernyataan (Unduh disini)
Surat Pendaftaran Calon Kepala Lembaga ini juga bisa diunduh disini.
Berkas diantar langsung ke Rektorat oleh yang bersangkutan dengan waktu pengataran mulai dari pukul 08.00 wib – 16.00 wib.