Kenaikan Jabatan Akademik Dengan Loncat Jabatan.

Kenaikan Jabatan Akademik dengan Loncat Jabatan

Pengertian Dosen dengan Prestasi Luar Biasa dan Locat Jabatan
Pedoman PAK Dosen update Juni 2015
Halaman 41:
Kenaikan jabatan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu kenaikan jabatan akdemik secara reguler (normal) dan loncat jabatan. Dalam kondisi normal, proses kenaikan jabatan akademik dapat dilakukan setelah dosen menduduki jabatan akademik selama 2 (dua) tahun dan memenuhi persyaratan lainnya.

Dosen dengan prestasi luar biasa yaitu dosen yang mampu mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 4 (empat) sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Lektor ke Profesor dan sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. Setiap usul kenaikan loncat jabatan yang tidak memenuhi persyaratan akan tetap diproses untuk kenaikan jabatan akademik satu tingkat lebih tinggi.

Bagi dosen yang telah disetujui loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, pangkatnya dapat dinaikkan secara bertahap sampai pangkat tertinggi satu tingkat jabatan di atasnya yaitu Penata Tingkat I, golongan ruang III/d tanpa tambahan AK. Untuk kenaikan pangkat berikutnya sampai pangkat tertinggi sesuai perolehan AK nya diperlukan AK sebesar 30 (tiga puluh) persen dari unsur utama sesuai dengan AK yang dibutuhkan. Setelah pangkat dosen yang bersangkutan mencapai pangkat Pembina golongan ruang IV/a baru dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya menjadi Profesor.

Rujukan :
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan lampirannya ( (Pengganti Kepmendikbud no. Kepmendiknas 36/D/O/2001)
Pasal 11
(1) Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan
akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke
Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan
setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundaingan.
(2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
b. memiliki ijazah Doktor (S3);
c. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
d. memiliki kum yang mencukupi
(3) Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama;
c. memenuhi persyaratan kum, sudah 10 tahun menjadi dosen dan sudah 3 tahun lulus S3.

Pasal 12
(4) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut.

Bagi yang ingin pelajari contoh-contohnya banyak di terhimpun di sini:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2015/10/BAHAN-TAMBAHAN-SOSIALISASI-DI-KOPERTIS-3-PADA-27-Okt-2015.pdf

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2016/03/20/kenaikan-jabatan-akademik-dengan-loncat-jabatan.html#sthash.X8DjABRp.dpuf