UPP Buka Penjaringan Calon Rektor, Syaratnya Pernah Publikasi Jurnal Internasional
Bagi para bakal calon rektor disamping harus mememuhi persyaratan umum, juga disyaratkan harus pernah mempublikasikan Jurnal Internasional minimal 5 tahun terakhir.
Hal ini disampaika Wakil Ketua Panitia Penjaringan Calon Rektor UPP, Jenewar Efendi. Untuk yarat melampirkan bukti pernah mempublikasikan Jurnal internasional minimal 5 tahun terakir bersifat wajib sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Yayasan.
Dengan syarat itu Jenewar berharap, Rektor UPP terpilih nantinya dapat memotivasi para dosen dan mahasiwa untuk melakukan Fungsi peneltian sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Kami ingin agar kampus UPP kembali menjadi kampus bbergairahdalam melakukan penelitian. Sehingga Rektor UPP kedepan, haruslah seorang yang memiliki rekam jejak dan pernah melakukan penelitian dengan bukti sudah di Publikasikan dalam jurnal internasional," harap Jenewar Senin (1/3/2021) di kampus UPP.
Kemudian, selain melampirkan Publikasi Jurnal Internasional 5 tahun terakhir, Bakal calon Rektor yang berminat juga diharuskan memenuhi persyaratan sehat rohani dibuktikan dari Surat Keterangan Rumah Sakit Jiwa dan bebas Narkoba dibuktikan surat keteragan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Jenewar menyayakan, menjamin dalam seleksi Calon Rektor UPP priode 2021-2025 dipastikan akan berlangsung secara transparan. beberapa persyaratan yang dinilai multi tafsir sudah diperjelas.
Seperti terkait persyaratan izin pimpinan yang pada penjaringan sebelumnya dinilai multi tafsir. Pada penjaringan rektor 2021-2025, izin pimpinan tersebut hanya diperuntukan bagi pelamar luar UPP. Sementara pelamar dari Internal UPP tidak diperlukan izin dari rektor.
"Jadi untuk internal baik dosen ataupun Kaprodi di UPP tidak lagi diperlukan izin rektor. ini demi menghadirkan pemilihan rektor yang demokratis serta mengeliminir terjadinya politik kepentingan dari Rektor Incumben yang ingin maju kembali dalam pemilihan rektor," terangnya.
Jenewar menjamin, seleksi Calon Rektor UPP untuk priode tahun 2021-2025 berlangsung transparan. beberapa persyaratan yang sebelumnya berpolemik karena dinilai multi tafsir kini sudah diperjelas.
Salah satunya terkait persyaratan izin pimpinan yang pada penjaringan sebelumnya dinilai multi tafsir. izin pimpinan tersebut kini hanya berlaku bagi pelamar luar UPP. Sementara pelamar dari Internal UPP tidak diperlukan izin dari Rektor.
"Jadi untuk internal baik dosen ataupun Kaprodi di UPP tidak lagi diperlukan izin Rektor. ini demi menghadirkan pemilihan Rektor secara demokratis, serta mengeliminir terjadinya politik kepentingan dari rektor incumbent yang ingin maju kembali dalam pemilihan rektor," janjinya.
Jenewar menambahkan, dalam proses pendaftaran dan penyerahan berkas akan dilakukan secara online. Dokumen persyaratan yang diperlukan diupluod langsung melalui Webite www.pilrek.upp.ac.id.
"Mengenai informasi terkait persyaratan dan dokumen persyaratan yang harus di upluod pelamar bisa dikirim melalui website kami sebelum tanggal 10 Maret 2021" terangnya.
Usai penerimaan berkas ditutup, 12 Maret 2021 panitia penjaringan calon rektor akan melakukan verivikasi berkas. hasil verivikasi berkas tersebut nantinya diumumkan pada tanggal 13 Maret 2021.
"Bagi pelamar yang syaratnya masih kurang atau lupa, panitia masih memberikan waktu perbaikan tanggal 15 hingga 17 Maret 2021. Hal ini bertujuan agar tidak ada yang merasa di rugikan karena masalah khilafiah," tegasnya.
Setelah masa perbaikan selesai, 18 maret Panitia akan melakukan verivikasi hasil perbaikan berkas. Pengumuman Kelulusan Administrasi sekaligus penyerahan berkas calon rektor yang lulus adminsitrasi ke YPRH dilakukan tanggal 19 Maret 2021.
"Bagi calon rektor akan menyampaikan visi misi terpisah ke YPRH pada 22 Maret dan kepada senat UPP pada 25 Maret," ucapnya.
Dari penyampaian visi misi tersebut, YPRH akan minta pertimbangan kepada Senat UPP untuk kemudian Rektor UPP ditetapkan pada 30 maret 2021.
"Kami berharap, 1 April 2021 Rektor UPP sudah defenitif tidak lagi di jabat Plt," tegas Jenewar.
Penulis: Hendra
Editor: Satria