PASIRPENGARAIAN – Berdasarkan surat dari Panitia Penjaringan dan Penjaringan Perangkat Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kepada LPPM Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Nomor : 140/PEM-TBH/XII/2023/236 tanggal 04 Desember 2023 tentang Tim Penguji Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Pada Rabu (06/12/2023) Tim dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian yang terdiri dari Ketua Tim Ahmad Fathoni ST MT IPP, Sekretaris Rahmi Fitria SST MBiomed CBMT dan Anggota Ikhsan Gunawan SP MMA melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Pekan Tebih.
Hadir pada Pembukaan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Pekan Tebih tersebut, Camat Kepenuhan Hulu yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Jufrizal AS SSos MM beserta staf, Kepala Desa Pekan Tebih, Ketua BPD dan Anggota, Sekretaris Desa, Ketua LPMD dan Anggota, Kaur, Kasi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
Sekcam Kepenuhan Hulu, Jufrizal AS SSos MM menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh calon yang telah mengikuti seleksi dan berharap agar bisa mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.
“Karena semua gerak gerik peserta tes pada saat sekarang ini dinilai oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kades Pekan Tebih H Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan, pihak desa telah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dan Tim Penguji dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian untuk melaksanakan semua tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
“Sehingga para calon tidak perlu merasa khawatir akan hasil yang akan di dapatkan karena kami tidak menginterpensi sedikitpun pada tahapan ini. Yakin dan percayalah bahwa jika saudari berkompeten pasti akan mendapatkan nilai terbaik dan akan dinyatakan lulus sebagai Perangkat Desa Pekan Tebih oleh Tim Penguji,” ungkapnya.
Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 22 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Rokan Hulu Pasal 1 Ayat 10 menjelaskan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
“Dari penjelasan diatas jelas bahwa Kaur, Kasi dan Kadus yang ada di desa bertugas sebagai unsur staf yang akan membantu melaksanakan tugas Kepala Desa. Pada Pasal 1 Ayat 16 di jelaskan bahwa Desa Swakarya adalah desa yang boleh memiliki tiga Kaur tiga Kasi dan tiga Kadus. Landasan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Sehingga Pemerintah Desa Pekan Tebih dalam hal ini melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap Kepala Dusun II,” terangnya.
Ketua Tim LPPM UPP, Ahmad Fathoni ST MT IPP menerangkan, jumlah peserta tes yang telah melakukan pendaftaran kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Pekan Tebih dan mengikuti tahapan seleksi ini sebanyak 2 orang, keduanya merupakan calon Kadus II. Proses tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dilakukan dengan tiga tahapan seleksi yaitu pertama dimulai dengan tes tertulis (menjawab 50 soal) dengan waktu 60 menit, kemudian tes wawancara oleh tiga orang tim penguji dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian secara panel dengan waktu 15 s.d 20 menit setiap peserta dan terakhir yakni pidato dengan waktu 10 s/d 15 menit.
“Dari seluruh tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Pekan Tebih yang begitu penuh dengan rasa khidmat akhirnya pada pukul 14.00 Wib Tim Penguji dari LPPM Universitas Pasir Pengaraian mengumumkan nama Kadus II Desa Pekan Tebih terpilih periode 2023-2029 yaitu, Saudara Iin Ismail SSy,” paparnya.