Berkenaan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 77-4 / 99 Tanggal 27 Juli 2015 mengenai implementasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (E-PUPNS) yang diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-PUPNS) Tahun 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai salah satu Kementerian diwajibkan untuk turut serta dalam proses pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk memperkenalkan dan mempermudah pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tim teknis khususnya bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis, Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengundang Tim Teknis (2 orang) yang menangani bidang kepegawaian (diutamakan operator SAPK) dari PTN dan Kopertis untuk mengikuti sosialisasi pelaksanaan e-PUPNS yang dibagi menjadi 3 (tiga) tahap. Adapun pembagian tahapan pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut :
Tahap I : Tanggal 15-17 Oktober 2015 (klik disini untuk mengunduh undangan)
Tahap II : Tanggal 19-21 Oktober 2015 (klik disini untuk mengunduh undangan)
Tahap III : Tanggal 22 – 24 Oktober 2015 (klik disini untuk mengunduh undangan)
Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.