PKM Dosen UPP, Tingkatkan Pengetahuan Wajib Pajak Dalam Pelaporan Perpajakan Pada Bumdes Rambah Muda Jaya Desa Rambah Muda

PASIRPENGARAIAN – Pembangunan suatu negara dengan menggunakan pajak sebagai sumber pembiayaan menunjukkan ciri negara yang mandiri, karena tidak bergantung pada pinjaman luar negeri. Oleh karena itu pajak merupakan unsur penting dan menjadi sumber utama pendapatan negara.

Semakin tinggi potensi pendapatan negara yang bersumber dari hasil pajak maka akan membantu pemerintah dalam melakukan pembiayaan pembangunan.

Untuk itu, Tim PKM Universitas Pasir Pengaraian (UPP) berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rambah Muda Jaya, Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau melakukan pengabdian kepada masyarakat tentang peningkatan pengetahun wajib pajak pada Bumdes Rambah Muda Jaya.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh Tim PKM UPP dilaksanakan di Aula BUMDes Rambah Muda Jaya, Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (01/08/2024) pagi.

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Nurhayati didampingi dosen dan relawan pajak mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Merupakan Jenis Pajak Bidang Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan desa.

“Dimana Pengabdian Kepada Masyarakat di BUMDes Rambah Muda Jaya itu kegiatan yang dilakukan adalah tentang penyusunan laporan keuangan BUMDes, dan perhitungan serta pelaporan pajak menggunakan e-Form,” terangnya.

Ditambahkannya, metode pelaksanaan yang dilakukan agar solusi yang ditawarkan dapat disalurkan dengan baik kepada mitra sesuai yang diharapkan, maka perlu dilakukan penyuluhan, Pendampingan dan pelatihan dalam bentuk kegiatan pengabdian.

“Materi ini diberikan kepada pengurus BUMDes, agar pengurus BUMDes paham dan mampu melakukan perhitungan dan pelaporan pajak BUMDes secara self-assessment. Sebelum melakukan pelaporan pajak, pengurus BUMDes diberikan materi terkait cara Pelaporan Pajak BUMDes,” ungapnya.