UPP - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian (UPP) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendapat materi praktek proses persidangan yang dilaksanakan di ruang peradilan semu Fakultas Hukum UPP, Ahad (5/3/2017).
Praktek ini langsung di ampu oleh Fajrul Islami Damsir, SH MH dan Ramses Hutagaol, SH MH selaku Kepala Bagian Dokumentasi dan Labor Hukum Universitas Pasir Pengaraian.
Dalam proses persidangan yang dipraktekan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum tersebut, Mahasiswa diajarkan tentang penyampaian Dakwaan, Esepsi, Replik, Duplik, dan Pembuktian yang di ambil contoh kasus Pencurian dengan Pasal yang diterapkan Pasal 363.
Rektor UPP, DR. Adolf Bastian, M.Pd melalui Dekan Fakultas Hukum, Zulkifli SH MH mengatakan praktek Peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian (UPP).
“Melalui mata kuliah Praktek Peradilan, Mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum,” ungkapnya.
Dikatakannya, praktek ini merupakan sistem yang harus dilalui oleh Mahasiswa dalam proses perkembangan materi pendidikan tentang materi sistem peradilan di Persidangan Negeri nantinya. Sehingga mahasiswa Fakultas Hukum UPP akan paham bagaimana sebenarnya proses peradilan itu sendiri.
“Jadi Mahasiswa itu tidak sekedar berteori di Kampus, tapi juga mereka bisa memahami dan mengaplikasi ilmu pengetahuan yang mereka dapat di Kampus. Bagaimana praktek di Lapangan, apalagi perkara pidana, mereka harus tahu bagaimana prosesnya, dan nantinya setelah lulus kuliah bisa menerapkannya dilapangan,” terang Dekan Fakultas Hukum UPP Zulkifli.