PASIRPENGARAIAN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kritik keras mengenai kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam pelonggaran izin investasi miras.
BEM UPP kecewa terhadap langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
BEM UPP melalui Presiden Mahasiswa, Muhammad Suhendri pada Ahad (28/02/2021) saat di jumpai awak media di sekretariatan mengatakan, bahwa jangan sampai generasi muda bangsa dirusak dengan miras.
“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan (kerugian) bagi rakyatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Mahasiswa UPP, Doni Mahendra memandang keputusan Presiden Jokowi yang membuka investor untuk membuka usaha miras menunjukkan pemerintah telah memposisikan manusia dan bangsa sebagai objek yang bisa dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan bagi pemerintah.
Menurut Doni dengan kebijakan ini, bangsa ini telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.
“Dimulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang pancasila dan UUD 1945 tapi dalam prakteknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” tuturnya.
Lanjutnya, seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021, pemerintah membuka bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Diketahui Perpres 10/2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu bidang usaha yang terbuka untuk investasi adalah industri minuman keras mengandung alkohol. Industri miras masuk dalam daftar urutan ke-31 di dalam lampiran III. Dalam lampiran tersebut persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua. Dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Investor asing boleh berinvestasi dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.
Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.