PASIRPENGARAIAN – Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian (UPP) dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPN Peradi – DPC Ikadin Pekanbaru) dengan resmi telah menjalin kerja sama dalam berbagai program untuk meningkatkan kualitas kemampuan praktik hukum.
Proses penandatanganan MoU itu berlangsung di Aula Fakultas Hukum UPP pada Kamis (09/03/2023). Hadir pada kegiatan tersebut Civitas Akademika Fakultas Hukum, Ketua Umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM, Sekjen DPN Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH, Ketua DPC Ikadin Pekanbaru Iwat Endri SH MH, dan Sekretaris DPC Ikadin Pekanbaru M Rais Hasan SH MH.
Dekan Fakultas Hukum UPP, Rise Karmilia SH MHum mengatakan, bahwa penandatanganan kerja sama antara Fakultas Hukum UPP dengan DPC PERADI – IKADIN Pekanbaru itu dilakukan terkait pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Tujuan dari MoU ini adalah untuk mengembangkan kerja sama akademik dan Banyaknya Alumni dari Mahasiswa Hukum yang ingin mengikuti atau melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) menyajikan materi yang kontekstual dan relevan, didukung oleh pengajar dari kalangan profesional yaitu DPN Peradi – DPC Ikadin Pekanbaru,” tuturnya.
Rise Karmilia menambahkan, melalui kerja sama ini, diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dan peningkatan kwalitas Sumber Daya Manusia. Hal tersebut diaplikasikan melalui kegiatan kolaborasi dalam Tridharma perguruan tinggi.
“Peradi juga menjadi mitra Fakultas Hukum dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diantaranya melalui program riset, magang dan proyek kemanusiaan. Pelaksanaannya kita mulai pada semester ini bersamaan dengan penerimaan pendaftaran peserta Pendidikan Khusus Provesi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Ikadin Pekanbaru Iwat Endri SH MH mengatakan, penjajakan kerjasama ini bertujuan untuk kerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) UPP dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara Perhimpunan Advokat Indonesia dengan Fakultas Hukum UPP. untuk menjalankan amanah UU advokat, dan menjadikan FH UPP sebagai mitra dalam melaksanakan PKPA.
“Berdasarkan ketentuan UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, untuk dapat diangkat menjadi advokat, sesorang harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Rektor UPP Dr Hardianto MPd menjelaskan, bahwa universitas mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan islam, dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi kerjasama Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian dengan DPN Peradi – DPC Ikadin Pekanbaru merupakan salah satu point penting dalam menjalankan tugas, peran, dan fungsi dari UPP yang berpedoman kepada Tridharma perguruan tinggi,” paparnya.