Adolf Bastian Terpilih Jadi Ketua PGRI Periode 2017-2022.

Adolf Bastian Terpilih Jadi Ketua PGRI Periode 2017-2022

Dr. Adolf Bastian, MPd dipercaya nahkodai‎ Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masa bakti 2017-2022.‎ Adolf mengaku ia akan upayakan sejahterakan nasib guru.

Rektor Universitas Pasir Pengaraian (UPP) ini terpilih sebagai Ketua PGRI Kabupaten Rohul melalui Konferensi PGRI Rohul di Convention Hall Islamic Center Pasir Pengaraian, Kamis (27/4/17), dihadiri ribuan guru PNS dan honorer.‎

Usai konferensi, Adolf mengatakan dengan dipercayanya dirinya‎ sebagai Ketua PGRI Rohul untuk lima tahun ke depan, maka dirinya akan menjalankan amanah sebaik mungkin.‎

Adolf mengatakan sebagai organisasi yang berdiri sejak 1945, atau empat bulan pasca hari kemerdaan Republik‎ Indonesia, masih banyak masalah dihadapi oleh tenaga pendidik, terutama guru honor atau guru komite yang gajinya masih di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).‎ Masalah ini juga terjadi di seluruh daerah di tanah air.‎

‎Sesuai AD/ ART PGRI, ungkap Adolf, tujuan awal berdirinya PGRI adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan, melindungi anggota dari sisi hukum, dan masalah kompetensi‎ guru.‎

‎Sebagai Rektor UPP, Adolf punya rencana akan memberikan pelatihan kepada seluruh guru di Rohul untuk membuat jurnal ilmiah. Diakuinya, masih banyak guru yang belum bisa membuat jurnal ilmiah, padahal hal ini merupakan‎ salah satu syarat di uji kompetensi.‎

‎Ia akan mengerahkan seluruh Dosen UPP untuk mengajarkan cara membuat jurnal ilmiah kepada seluruh tenaga pendidik, baik guru PNS atau honorer.‎

‎"Sehingga guru di Rokan Hulu punya peluang untuk bisa mengikuti lomba tulis di tingkat provinsi bahkan nasional,"‎ ujar Adolf Bastian.

‎Membahas soal kesejahteraan tenaga pendidik, Adolf juga mengakui kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa masih sangat-sangat kurang, terutama guru honor atau guru komite.‎

‎Dengan masih kurangnya jumlah PNS di sekolah-sekolah, maka tidak sedikit sekolah yang masih memberdayakan guru honor atau guru komite, dimana gajinya masih di bawah standar UMK.‎

‎"Pihak sekolah tidak mampu membayar tinggi, malah upah mereka di bawah buruh, antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, dan jadi isu di tingkat nasional," jelasnya.‎

‎Adolf mengatakan pemerintah memang berniat sejahterakan guru, maka tenaga pendidik honor atau komite harus diangkat sebagai guru PNS, guru honor daerah atau guru provinsi yang digaji dari kas daerah atau APBD.‎

‎"Kalau pemerintah punya keinginan,‎ hanya perlu kemauan politik yang tinggi dari pemerintah, kalau mau pendidikan bermutu ya hargailah anggota PGRI," kata Adolf.‎

‎Menurut Adolf, keputusan untuk mensejahterakan guru sebenarnya ada di pemerintahan, dalam hal ini kepala daerah dan DPRD. Bila keduanya sepakat, tentu kesejahteraan guru akan meningkat.‎

"Kalau guru PNS sudah sejahtera, apalagi guru yang sudah lulus sertifikasi.‎ Yang jadi masalah ini masalah kesejahteraan guru honor atau guru komite," tandas Adolf Bastian.***[rls]