PEKANBARU - Politeknik Caltex Riau (PCR) menggelar seminar yang berfokus pada penguatan tata kelola pendidikan tinggi swasta melalui pemahaman regulasi terbaru. Kegiatan bertajuk "Seminar Implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 di Perguruan Tinggi Swasta: Kebijakan, Tantangan, dan Praktik Baik" tersebut dilangsungkan di kampus Politeknik Caltex Riau, Pekanbaru.
Seminar ini diselenggarakan dalam rangkaian peringatan 25 Tahun (Semarak Perak) Politeknik Caltex Riau sekaligus menjadi ruang diskusi strategis bagi jajaran civitas akademika dan pengelola perguruan tinggi swasta (PTS) dalam merespons dinamika regulasi pendidikan tinggi terkini.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan perwakilan dari berbagai perguruan tinggi swasta. Salah satu instansi yang turut hadir memenuhi undangan dalam agenda penting ini adalah Universitas Pasir Pengaraian (UPP). Kehadiran perwakilan UPP beserta pimpinan PTS lainnya menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kesiapan perguruan tinggi swasta di Riau menghadapi perubahan regulasi nasional.
Seminar ini menghadirkan narasumber utama, Sri Suning Kusumawardani, yang memaparkan secara komprehensif poin-poin krusial dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Diskusi berfokus pada tiga aspek utama:
Arah Kebijakan Terkini: Penyesuaian standar operasional dan akademis yang diatur oleh kementerian terkait.
Peta Tantangan: Identifikasi potensi hambatan yang dihadapi perguruan tinggi swasta dalam masa transisi implementasi regulasi.
Praktik Baik (Best Practices): Strategi adaptasi dan tata kelola perguruan tinggi yang efektif agar tetap berdaya saing dan memenuhi standar akreditasi nasional.
Melalui seminar ini, Politeknik Caltex Riau bersama perguruan tinggi peserta, seperti Universitas Pasir Pengaraian, berkomitmen untuk terus beradaptasi dan menerapkan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di wilayah Riau.
Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat memberikan panduan praktis bagi pimpinan serta pengelola PTS dalam menyusun langkah konkret adaptasi regulasi di lembaga masing-masing.

