Rokan Hulu, 17 Juli 2026 - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KEMENDIKTISAINTEK) Republik Indonesia menetapkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 pada tanggal 14 Juli 2026. Peraturan baru ini hadir sebagai perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat sistem penjaminan mutu melalui penguatan pembelajaran, mekanisme akreditasi, pengakuan internasional, serta reformasi tata kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Berikut adalah 9 Poin Utama perubahan yang wajib diketahui oleh Sivitas akademika dan pengelola perguruan tinggi:
1. Pembelajaran Semakin Berorientasi pada Mahasiswa
Fokus utama transformasi ini adalah menciptakan suasana belajar yang inklusif, kolaboratif, kreatif, menyenangkan, dan efektif. Regulasi ini menjamin kesempatan belajar yang adil tanpa diskriminasi, serta memastikan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kesejahteraan civitas akademika. Fleksibilitas pembelajaran juga ditingkatkan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan pembelajaran lintas jalur.
2. Jalur Percepatan Pendidikan Diperluas
Untuk mendukung mahasiswa berprestasi, skema percepatan pendidikan kini diperluas, meliputi: Percepatan S1 ke S2, Percepatan Profesi dan Percepatan Magister Terapan ke Doktor Terapan.
3. Aturan Pembukaan Program Studi Baru Dipertegas
Pembukaan program studi (prodi) baru kini wajib memenuhi syarat minimum akreditasi yang ketat sejak awal, mencakup aspek: Kurikulum, Rencana Pembelajaran, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Tata Kelola, Sumber Daya, serta Sistem Penjaminan Mutu.
4. Mekanisme Akreditasi Menjadi Lebih Jelas
Aturan mengenai siklus akreditasi kini diatur secara lebih transparan, mulai dari akreditasi pertama, perpanjangan, peningkatan peringkat, hingga masa berlaku akreditasi. Peraturan ini juga menegaskan konsekuensi tegas apabila Perguruan Tinggi tidak mengajukan akreditasi tepat waktu.
5. Pengakuan Akreditasi Internasional
Kabar baik bagi prodi yang mengejar standar global; prodi yang berhasil meraih akreditasi internasional tertentu kini dapat memperoleh pengakuan nasional secara langsung, dengan catatan lembaga akreditasi internasional tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menteri.
6. Pengaturan Biaya Akreditasi
Aspek finansial akreditasi kini diatur lebih rinci dan transparan, meliputi biaya akreditasi prodi, biaya perpanjangan, biaya peningkatan peringkat, serta pembagian kewenangan pembiayaan antara BAN-PT, LAM, dan Perguruan Tinggi.
7. Reformasi Tata Kelola BAN-PT
Kewenangan BAN-PT kini diperjelas dan diperkuat pada fungsi makro, seperti penetapan kebijakan akreditasi, evaluasi instrumen, penetapan asesor, validasi instrumen, pelaporan kepada Menteri, serta pembentukan Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif dengan tugas yang lebih terpisah dan profesional.
8. Tata Kelola LAM Diperketat
Persyaratan pendirian LAM kini dibuat lebih rinci untuk menjaga mutu, wajib menyertakan: studi kelayakan, kebutuhan SDM, rencana bisnis minimal 3 tahun, sistem penjaminan mutu internal, mekanisme penanganan keberatan, tata kelola organisasi, hingga keberlanjutan pendanaan.
9. Independensi LAM Diperkuat
Untuk menjaga objektifitas penilaian, pengurus LAM dilarang keras berasal dari partai politik. Selain itu, masa jabatan pengurus dibatasi, pendanaan harus berkelanjutan, serta organisasi harus berjalan secara independen, akuntabel, dan profesional.
Berdasarkan regulasi baru ini, setidaknya ada 5 pilar perubahan paling strategis yang akan berdampak langsung pada operasional kampus dan program studi:
No | Perubahan Strategis | Implikasi Bagi |
1 | Penguatan pembelajaran berpusat pada mahasiswa | Kurikulum lebih fleksibel, membuka ruang lebih luas untuk RPL dan pembelajaran lintas jalur. |
2 | Reformasi sistem akreditasi (perpanjangan & peningkatan peringkat) | Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI/ PPEPP) harus benar-benar berjalan dan terdokumentasi dengan baik. |
3 | Pengakuan akreditasi internasional | Mendorong prodi untuk meraih akreditasi internasional karena jalur pengakuannya kini semakin jelas dan dihargai. |
4 | Penguatan tata kelola LAM dan BAN-PT | Tata kelola dokumen, data PDDIKTI, dan evidensi mutu menjadi semakin krusial dan penting. |
5 | Pengetatan persyaratan pembukaan prodi baru | Persiapan pembukaan prodi baru menjadi semakin ketat karena harus memenuhi syarat minimum akreditasi secara komprehensif sejak awal. |
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 merupakan momentum besar bagi perguruan tinggi untuk berbenah dan meningkatkan standar mutu. UPP berkomitmen untuk terus mengawal, memfasilitasi, dan memastikan seluruh program studi di lingkungan kita dapat mengimplementasikan penjaminan mutu ini dengan optimal demi melahirkan lulusan yang berdaya saing global.
Mari bersama-sama kita tingkatkan budaya mutu demi kemajuan pendidikan tinggi Indonesia!

