Universitas Pasir Pengaraian
Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, UPP Hadir dalam Sosialisasi JKN dan Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan di Rokan Hulu
Selasa, 19 Mei 2026
3 min read
AdminUPP
17 views

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, UPP Hadir dalam Sosialisasi JKN dan Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan di Rokan Hulu

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, UPP Hadir dalam Sosialisasi JKN dan Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan di Rokan Hulu

Selasa, 19 Mei 2026 - Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu

BPJS Kesehatan

Rokan Hulu - Guna mengoptimalkan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Rokan Hulu pada hari Selasa, 19 Mei 2026.

Kegiatan yang berfokus pada pengawasan, pemeriksaan kepatuhan, serta pemanfaatan sistem digitalisasi bagi segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) ini dihadiri oleh berbagai perwakilan lembaga dan perusahaan di wilayah Rokan Hulu, termasuk di antaranya perwakilan dari Universitas Pasir Pengaraian (UPP).

Dalam paparan materi sosialisasi, diumumkan kabar baik mengenai capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan semesta di Kabupaten Rokan Hulu per 1 Mei 2026. Dari total jumlah penduduk semester II tahun 2025 yang tercatat sebanyak 600.196 jiwa, cakupan peserta JKN telah mencapai 605.369 jiwa atau sebesar 100,86%.

Kendati angka kepesertaan telah melampaui target, BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan (stakeholder) penegakan kepatuhan terus bergerak aktif untuk memastikan seluruh pemberi kerja—baik sektor swasta maupun institusi pendidikan seperti UPP—menjalankan kewajibannya secara konsisten demi melindungi hak kesehatan para Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Sosialisasi ini turut mengingatkan kembali para pelaku usaha dan pengelola instansi mengenai payung hukum jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sesuai Pasal 19 Ayat (1) dan (2), pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, serta wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

Catatan Penting Pelanggaran Regulasi: Pelanggaran terhadap norma kepatuhan ini merupakan tindakan yang serius. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemberi kerja yang tidak patuh dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar.

Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan ini, BPJS Kesehatan bersinergi dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama Dinas Ketenagakerjaan (KEMNAKER/BINWASNAKER) dan Kejaksaan (Satya Adhi Wicaksana). Sinergi petugas pemeriksa BPJS dan Pengawas Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk menjamin hak-hak proteksi kesehatan para tenaga kerja beserta keluarganya.


Selain menekankan aspek hukum, BPJS Kesehatan menghadirkan solusi praktis bagi manajemen internal badan usaha dan mitra kerja seperti Universitas Pasir Pengaraian dengan mensosialisasikan aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) versi 7.14. Materi ini disampaikan langsung oleh Fitri Febriani selaku Relationship Officer Bagian Kepesertaan KC Pekanbaru.

Aplikasi berbasis web ini menerapkan prinsip Self Assessment, dimana badan usaha diberikan kemudahan penuh untuk:

  • Melakukan mutasi tambah atau kurang peserta (pekerja/dosen/staf dan anggota keluarganya).

  • Mengakses database kepegawaian internal yang terintegrasi dengan masterfile BPJS Kesehatan.

  • Mengunduh dan menyampaikan rincian tagihan iuran secara mandiri, cepat, dan transparan.

Perusahaan dan instansi juga diimbau untuk memperhatikan pekerja eks-PBPU (Mandiri) yang beralih segmen menjadi pekerja badan usaha namun masih memiliki tunggakan iuran masa lalu. BPJS Kesehatan menyarankan agar tunggakan tersebut segera dicicil melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) agar status kepesertaan mereka tetap aman, aktif, dan tanpa hambatan di kemudian hari.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam melakukan transformasi mutu layanan dengan prinsip Mudah, Cepat, dan Setara. Badan usaha kini diperkenalkan dengan layanan administrasi non-tatap muka melalui kanal PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811 8 165 165 atau Care Center 165 untuk kemudahan koordinasi harian.

Kehadiran perwakilan Universitas Pasir Pengaraian (UPP) dalam acara ini sekaligus menjadi bukti komitmen nyata sektor pendidikan tinggi di Rokan Hulu untuk mendukung program strategis nasional serta menjamin kesejahteraan dan proteksi kesehatan bagi seluruh Sivitas akademika di lingkungan kampus.

#UniversitasPasirPengaraian #SosialisasiJKNRokanHulu #e-DabuBPJS #KepatuhanIuran
#UHCRokanHulu2026 #BPJSKesehatanPekanbaru

© 2026 Universitas Pasir Pengaraian • Developed By Garuda Cyber Indonesia