JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memberlakukan pedoman baru tata kelola publikasi ilmiah nasional melalui peluncuran Petunjuk Teknis (Juknis) Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2026.
Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 ini membatalkan regulasi lama (Kepdirjen No. 134/E/KPT/2021) sekaligus menjadi panduan teknis pelaksanaan Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026.
Regulasi baru ini membawa angin segar sekaligus tantangan besar bagi para pengelola jurnal, dosen, dan peneliti di Indonesia. Pemerintah secara tegas menggeser fokus utama akreditasi dari sekadar kelengkapan administrasi dan tampilan visual menuju mutu substansi ilmiah dan integritas proses penelaahan (peer review).
Bobot Evaluasi Berubah Total: Mutu Artikel Tembus 54 Poin
Salah satu pergeseran paling substansial dalam Juknis 2026 terlihat pada pembagian porsi penilaian akreditasi. Dari total 100 poin evaluasi, Mutu Artikel kini memegang porsi mayoritas sebesar 54%, sementara indikator Tata Kelola Jurnal porsinya menjadi 46%.
"Akreditasi bukan lagi sekadar tentang tampilan, tetapi tentang kualitas, integritas, transparansi, dan keberlanjutan mutu," bunyi tegas pernyataan dalam dokumen pedoman resmi Kemendikbudristek tersebut.
Pada aspek Mutu Artikel (54 poin), penilaian berfokus pada dua pilar utama:
Mutu/Substansi Artikel (34 Poin): Mengukur orisinalitas, kebaruan (novelty), ketajaman analisis dan sintesis, kecukupan pustaka primer, serta kesesuaian fokus dan ruang lingkup (focus & scope).
Gaya Penulisan & Penyuntingan (20 Poin): Menilai standar konsistensi format dan tata bahasa akademis.
Sementara itu, pada aspek Tata Kelola (46 poin), komponen terbesar disumbangkan oleh tata kelola dan keberagaman reviewer/editor/penulis (22 poin) serta tingkat penyebarluasan/dampak ilmiah (12 poin).
Peringkat Akreditasi Dipangkas Jadi 4 Level
Sistem pemeringkatan jurnal ilmiah turut mengalami penyederhanaan. Jika regulasi terdahulu menerapkan 6 peringkat, aturan anyar ini hanya menetapkan 4 Peringkat Akreditasi Utama:
Peringkat 1: Nilai 90 ≤ n ≤ 100
Peringkat 2: Nilai 80 ≤ n ≤ 90
Peringkat 3: Nilai 70 ≤ n ≤ 80
Peringkat 4: Nilai 60 ≤ n ≤ 70
Tidak Terakreditasi: Nilai n < 60
Proses evaluasi akan ditempuh melalui empat tahapan sistematis:
Pengajuan -> Pemeriksaan Awal -> Penilaian -> Penetapan SK.
Dalam tahap penilaian, asesor diberikan kewenangan penuh untuk memeriksa dapur editorial hingga sistem OJS (Open Journal Systems), di mana penerbit wajib menyediakannya melalui akun khusus editor.
Syarat Ketat & Kewajiban Transparansi Kecerdasan Buatan (AI)
Untuk dapat mengajukan akreditasi awal, jurnal wajib memenuhi syarat minimum, seperti terbit berturut-turut minimal 3 tahun, frekuensi terbit minimal 2 kali dalam setahun, serta memuat minimal 5 artikel per nomor terbitan. Selain itu, minimal 60% dari total artikel yang diterbitkan harus berupa hasil penelitian asli (original research).
Merespons perkembangan teknologi digital, Juknis 2026 secara khusus merilis Kebijakan AI (Artificial Intelligence) yang mengikat bagi penerbit dan penulis:
Wajib AI Policy: Laman jurnal wajib menampilkan kebijakan penggunaan AI secara transparan.
Deklarasi AI dalam Artikel: Setiap artikel cetak/galley wajib memuat pernyataan penggunaan AI (AI Usage Statement), kontribusi penulis, hingga riwayat proses sunting (history article).
Larangan untuk Reviewer: Mitra Bestari (Reviewer) secara tegas DILARANG menggunakan perangkat AI dalam melakukan proses penelaahan karya ilmiah demi menjaga kerahasiaan dan objektivitas.
Sanksi Berat Mengintai Pelanggaran Etika & Jual Beli Jurnal
Guna memangkas praktik kecurangan dan komersialisasi jurnal (seperti jurnal predator), Juknis 2026 menetapkan aturan ketat terkait biaya Article Processing Charge (APC). Seluruh skema biaya wajib dipublikasikan secara terbuka. Jika penerbitan tidak memungut biaya (APC = Rp0), status tersebut wajib dinyatakan dengan jelas.
Pemerintah juga memberlakukan larangan keras terhadap:
Layanan Fast Track yang menjanjikan jaminan kelulusan naskah.
Penerbitan Letter of Acceptance (LoA) sebelum naskah benar-benar dinyatakan diterima.
Praktik makelar/perantara naskah yang tidak beretika.
Manipulasi sitasi (self-citation berlebihan) dan rekayasa tanggal penerbitan.
Penerbit yang terbukti melanggar etika akan dikenakan sanksi berupa disinsentif pemotongan nilai yang signifikan. Pelanggaran etika plagiarisme dapat memotong nilai hingga -20 poin, sedangkan ketiadaan dokumen Ethical Clearance yang dipersyaratkan akan memotong nilai sebesar -3 poin.
Masa Berlaku dan Sanksi Pasca-Akreditasi
Status akreditasi jurnal berlaku selama 5 tahun. Re-akreditasi paling cepat diajukan setelah menerbitkan 3 nomor terbitan baru.
Namun, pengelola jurnal tidak bisa berpuas diri. Melalui mekanisme Monitoring Pasca-Akreditasi, pemerintah tetap melakukan pengawasan berkala. Apabila ditemukan penurunan kualitas atau pelanggaran etika di tengah masa berlaku SK, akreditasi jurnal dapat diturunkan peringkatnya, dibekukan sementara, hingga dicabut secara permanen.
Bagi jurnal yang mengalami kegagalan evaluasi, pemerintah memberlakukan masa tunggu (re-submission) bervariasi mulai dari periode berikutnya (gagal pemeriksaan awal), 2 tahun (gagal kelayakan), 3 tahun (nilai < 60), hingga 5 tahun bagi jurnal yang dikenakan sanksi pencabutan akreditasi.
#AkreditasiJurnal2026 #Kemendikbudristek #JurnalIlmiah #Sinta #AIPolicy #IntegritasAkademik #PendidikanTinggi

