Universitas Pasir Pengaraian
Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, Universitas Pasir Pengaraian Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau
Senin, 20 Juli 2026
4 min read
AdminUPP
28 views

Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, Universitas Pasir Pengaraian Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau

Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, Universitas Pasir Pengaraian Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau

Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) UPP dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau terkait penguatan Sentra Kekayaan Intelektual.

MoUBerita Kampus

UPP Rokan Hulu Universitas Pasir Pengaraian (UPP) terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan pengelolaan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan UPP, Senin (20/7/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis UPP dalam meningkatkan kualitas tata kelola perguruan tinggi, khususnya pada aspek perlindungan kekayaan intelektual hasil riset dan inovasi sivitas akademika serta penyusunan dokumen kerja sama yang memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor II Universitas Pasir Pengaraian, H. Hidayat, S.E., M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi di era transformasi pendidikan tinggi.

“Kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang dimiliki perguruan tinggi. Hasil penelitian, inovasi, karya ilmiah, hingga produk kreativitas sivitas akademika harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Begitu pula dengan seluruh kerja sama yang dibangun UPP, harus memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujar Hidayat.


Ia menambahkan, penguatan tata kelola Sentra KI dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama yang sesuai regulasi merupakan bagian dari upaya UPP mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

Kegiatan tersebut menghadirkan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau yang terdiri dari Eva Lusiana selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Fitre selaku Analis Kekayaan Intelektual Pertama, serta Wiwi dan Ardi sebagai staf pendamping.

Sementara dari pihak Universitas Pasir Pengaraian, kegiatan diikuti oleh Wakil Rektor II, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI), Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala BAKPK, Kepala BAUAKK, Kepala P2K2, Sekretaris LPPM, Kepala Bidang Kerja Sama BAKPK, Staf Pusat Bahasa, serta staf di lingkungan Wakil Rektor.


Dalam sesi pemaparan, tim Kanwil Kementerian Hukum Riau menjelaskan secara komprehensif mengenai fungsi dan peran Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, mulai dari mekanisme pendaftaran hak cipta, paten, merek, desain industri hingga bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Selain itu, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut dinilai penting agar setiap bentuk kolaborasi yang dijalin UPP dengan berbagai mitra dapat berjalan efektif, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang optimal.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Berbagai persoalan terkait peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual, optimalisasi fungsi Sentra KI, hingga harmonisasi dokumen kerja sama dengan regulasi yang berlaku menjadi topik utama pembahasan. Para peserta juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai perlindungan hukum terhadap hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan Sivitas Akademika.


Sementara itu, Rektor Universitas Pasir Pengaraian, Assoc. Prof. Dr. Hardianto, M.Pd., menyambut baik terselenggaranya koordinasi tersebut sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi di lingkungan UPP.

Menurutnya, kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau merupakan langkah strategis untuk meningkatkan budaya inovasi sekaligus memastikan setiap karya intelektual yang dihasilkan sivitas akademika memperoleh perlindungan hukum yang layak.

“Universitas tidak hanya menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga melahirkan berbagai inovasi yang bernilai bagi masyarakat. Karena itu, perlindungan Kekayaan Intelektual dan penguatan tata kelola kerja sama menjadi fondasi penting agar setiap inovasi memiliki nilai tambah, memberikan manfaat luas, serta mendukung peningkatan reputasi institusi,” ungkap Rektor.

Melalui kegiatan ini, Universitas Pasir Pengaraian berharap sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau semakin erat dalam mengembangkan Sentra Kekayaan Intelektual, meningkatkan jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta memperkuat tata kelola kerja sama yang profesional dan berlandaskan hukum.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi unggulan yang terlindungi secara hukum, memperluas jejaring kemitraan strategis, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional.

© 2026 Universitas Pasir Pengaraian • Developed By Garuda Cyber Indonesia