UPP Rokan Hulu - Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing publikasi ilmiah Indonesia di kancah internasional, Kementerian Pendidikan, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan regulasi terbaru, yaitu PERMENDIKTISAINTEK No. 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan ini resmi menggantikan pedoman lama dan membawa paradigma baru yang menitikberatkan pada keketatan tata kelola serta penguatan substansi ilmiah melalui proses telaah sejawat (peer-review).
Universitas Pasir Pengaraian (UPP), melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi regulasi baru ini agar seluruh jurnal ilmiah di lingkungan kampus dapat menyesuaikan diri secara cepat dan meraih peringkat akreditasi tertinggi. Berikut adalah bedah tuntas mengenai indikator, kriteria, mekanisme, serta peringkat dalam Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah 2026.
Regulasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan daya saing publikasi ilmiah Indonesia di tingkat internasional. Dokumen ini menetapkan standar tata kelola dan mutu artikel sebagai syarat utama mendapatkan pengakuan resmi melalui sistem peringkat akreditasi resmi pemerintah.
Berbeda dengan penilaian masa lalu yang terkadang sangat administratif, regulasi tahun 2026 ini membagi fokus penilaian secara berimbang ke dalam dua pilar utama dengan komponen yang sangat spesifik:
1. Standar Tata Kelola (Management Standards) | 2. Standar Mutu Artikel (Article Quality Standards) |
|
|
Salah satu poin krusial yang ditegaskan kembali dalam PERMENDIKTISAINTEK No. 9/2026 adalah Pengakuan Substansi Ilmiah. Setiap artikel yang diterbitkan harus mengandung temuan orisinal dan wajib melalui proses telaah sejawat (peer-review) yang kredibel, objektif, dan terdokumentasi dengan baik di dalam sistem elektronik jurnal.
Sebelum sebuah jurnal ilmiah dapat mengajukan permohonan akreditasi, terdapat 8 Kriteria Wajib Jurnal Ilmiah yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai prasyarat utama, antara lain:
Memiliki Nomor Internasional Standar Elektronik yang valid (E-ISSN).
Setiap artikel wajib memiliki Pengenal Objek Digital (DOI/Digital Object Identifier).
Terbit Jadwal: Menunjukkan konsistensi dan kepatuhan dalam frekuensi penerbitan berkala.
Menggunakan Sistem Elektronik secara penuh (seperti Open Journal Systems /OJS) dari proses pengajuan hingga penerbitan akhir.
(Serta 4 kriteria dasar lainnya terkait legalitas kelembagaan penerbit dan kepatuhan kode etik publikasi).
Pengajuan akreditasi kini dirancang lebih linear, objektif, dan transparan melalui sistem terintegrasi. Terdapat empat tahapan utama yang wajib dilalui oleh pengelola jurnal:
Tahapan 1: Pengajuan Permohonan – Pengelola jurnal melakukan submisi berkas administrasi dan pemenuhan kriteria dasar melalui portal resmi akreditasi.
Tahapan 2: Pemeriksaan Kriteria – Tim evaluator melakukan penyaringan awal (screening) terhadap prasyarat teknis dan kepatuhan sistem elektronik.
Tahapan 3: Penilaian Mutu – Penilaian mendalam oleh Asesor Akreditasi terhadap aspek tata kelola dan kualitas substansi artikel ilmiah.
Tahapan 4: Penetapan Status – Pleno komite akreditasi menetapkan peringkat resmi berdasarkan akumulasi skor total penilaian.
Hasil akhir dari proses evaluasi akreditasi berdasarkan PERMENDIKTISAINTEK No. 9 Tahun 2026 dikelompokkan ke dalam empat tingkatan peringkat resmi:
🔴 Peringkat 1 (Tertinggi) – Menandakan jurnal memiliki tata kelola internasional terbaik dan mutu substansi artikel yang sangat unggul.
🟢Peringkat 2 – Menandakan tata kelola yang sangat baik dengan mutu artikel yang konsisten dan kompetitif secara nasional.
🟡Peringkat 3 – Menandakan jurnal telah memenuhi standar tata kelola nasional minimum yang baik.
🔵Peringkat 4 – Tingkat pemula yang menunjukkan pemenuhan kriteria dasar operasional jurnal ilmiah.
⚠️ Masa Berlaku Akreditasi: 5 TAHUN
Status peringkat akreditasi yang diperoleh berlaku selama 5 tahun. Pengelola jurnal ilmiah diwajibkan untuk mengajukan akreditasi ulang (re-akreditasi) sebelum masa berlaku tersebut habis demi menjaga konsistensi mutu penerbitan berkelanjutan.
Dalam merespons berlakunya regulasi baru ini, Universitas Pasir Pengaraian mengimbau seluruh dewan editor, editor-in-chief, dan pengelola jurnal di lingkungan UPP untuk segera mengambil langkah strategis berikut:
Audit Internal Rutin: Melakukan self-assessment secara berkala terhadap kepatuhan E-ISSN, DOI, dan keteraturan jadwal terbit jurnal masing-masing.
Perketat Screening Artikel: Fokus pada unsur kebaruan (novelty) ilmiah serta memanfaatkan aplikasi anti-plagiarisme secara maksimal sebelum artikel masuk proses review.
Diversifikasi Mitra Bestari: Memperluas jejaring mitra bestari (reviewer) dari berbagai institusi luar kampus untuk meningkatkan objektivitas penilaian substansi.
Digital Workflows Terbuka: Memastikan seluruh proses editorial workflow (sejak submisi, revisi, hingga copyediting) terekam dengan jejak digital yang sempurna di OJS.
Dengan pemahaman mendalam dan persiapan yang matang terhadap PERMENDIKTISAINTEK No. 9 Tahun 2026 ini, diharapkan iklim riset dan publikasi ilmiah di Universitas Pasir Pengaraian dapat terus melonjak, menghantarkan jurnal-jurnal UPP menuju Peringkat 1 dan diakui secara global.

